Pariaman,(LN)-- Bocah berinisial NZA (3) harus kehilangan nyawanya usai dianiaya ayah tirinya Dedi Akbar (38). Ia tewas usai dipukul di bagian perut dan ulu hati oleh pelaku. Alasannya hanya karena pelaku kesal korban terus menerus buang air besar (BAB).
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (4/4/2024). Korban dititipkan ibunya pada pelaku karena hendak berjualan di pasar.
Saat kejadian, korban tengah mengalami diare sehingga bolak balik buang air besar bahkan sembarangan di rumah. Pelaku kesal karena hal itu lalu menganiaya korban hingga tewas.
"Kejadian saat itu sekira pukul 17.00 WIB, karena korban mengalami sakit karena diare. Dia beberapa kali BAB dan pelaku membersihkannya. Namun akhirnya pelaku ini jengkel karena korban terus BAB sembarangan dan bau. Sehingga korban memukul pelaku di bagian perut dan hulu hati," kata Andreanaldo di Mapolres Pariaman, Senin (8/4).
Pelaku beberapa kali memukul korban, dan malah semakin kesal karena korban terus menangis hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
"Usai memukul korban beberapa kali, pelaku semakin kesal karena korban menjerit kesakitan. Karena melihat itu semakin emosi lah pelaku, terus memukul kepala dan bagian tubuh korban. Sehingga korban jatuh lalu pingsan," jelasnya.
Melihat korban pingsan, pelaku lalu panik dan berusaha membangunkan korban, namun korban tetap tak sadarkan diri. Saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya pingsan, korban langsung dibawa salah satu rumah sakit di Kota Pariaman. Namun setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Usai korban pingsan. Pelaku lalu panik dan berupaya membuat korban bangun dengan cara mengoleskan minyak kayu putih serta bawang putih. Namun korban tidak bangun. Lalu saat itu ibu korban juga pulang dari pasar, dan kaget mendapati anaknya sudah tidak berbicara dan pucat. Lalu pelaku dan ibu korban membawa korban ke RS," jelasnya.
Pelaku sempat kabur meninggalkan rumah sakit usai mengetahui korban meninggal dunia.
"Sampai ke RS, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena pelaku panik lalu pelaku kabur meninggalkan RS," sambungnya.
"Kami usai mendapatkan laporan ibu korban, langsung bergerak mengejar pelaku. Namun saat itu pelaku tidak menggunakan gadgetnya sehingga susah mendeteksinya. Namun tadi pagi pelaku berhasil kami bekuk di rumah pamannya yang berada di Padang Panjang," bebernya.
Akibat ulahnya pelaku telah ditahan dan dijerat denganPasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat kejadian, korban tengah mengalami diare sehingga bolak balik buang air besar bahkan sembarangan di rumah. Pelaku kesal karena hal itu lalu menganiaya korban hingga tewas.
"Kejadian saat itu sekira pukul 17.00 WIB, karena korban mengalami sakit karena diare. Dia beberapa kali BAB dan pelaku membersihkannya. Namun akhirnya pelaku ini jengkel karena korban terus BAB sembarangan dan bau. Sehingga korban memukul pelaku di bagian perut dan hulu hati," kata Andreanaldo di Mapolres Pariaman, Senin (8/4).
Pelaku beberapa kali memukul korban, dan malah semakin kesal karena korban terus menangis hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
"Usai memukul korban beberapa kali, pelaku semakin kesal karena korban menjerit kesakitan. Karena melihat itu semakin emosi lah pelaku, terus memukul kepala dan bagian tubuh korban. Sehingga korban jatuh lalu pingsan," jelasnya.
Melihat korban pingsan, pelaku lalu panik dan berusaha membangunkan korban, namun korban tetap tak sadarkan diri. Saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya pingsan, korban langsung dibawa salah satu rumah sakit di Kota Pariaman. Namun setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Usai korban pingsan. Pelaku lalu panik dan berupaya membuat korban bangun dengan cara mengoleskan minyak kayu putih serta bawang putih. Namun korban tidak bangun. Lalu saat itu ibu korban juga pulang dari pasar, dan kaget mendapati anaknya sudah tidak berbicara dan pucat. Lalu pelaku dan ibu korban membawa korban ke RS," jelasnya.
Pelaku sempat kabur meninggalkan rumah sakit usai mengetahui korban meninggal dunia.
"Sampai ke RS, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena pelaku panik lalu pelaku kabur meninggalkan RS," sambungnya.
"Kami usai mendapatkan laporan ibu korban, langsung bergerak mengejar pelaku. Namun saat itu pelaku tidak menggunakan gadgetnya sehingga susah mendeteksinya. Namun tadi pagi pelaku berhasil kami bekuk di rumah pamannya yang berada di Padang Panjang," bebernya.
Akibat ulahnya pelaku telah ditahan dan dijerat denganPasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar