Padang,(LN) -- Bulan Suci Ramadan telah tiba, mari kita sambut bulan penuh berkah ini dengan suka cita dan rasa saling menghargai.
Nah, sama seperti tahun sebelumya, Wali Kota Padang kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional usaha Pariwisata dan Imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1445 H.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 dan berdasarkan hasil pernyataan sikap dari pertemuan bersama tokoh masyarakat, sosial dan keagamaan beberapa waktu lalu.
Maka disampaikan kepada pemilik usaha Rumah Makan untuk melakukan penyesuaian jam operasional, yang dimulai pukul 16.00 WIB.
Selain itu pelaku usaha Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Biliar dilarang menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Sementara itu untuk pelaku usaha Karaoke, Pub, Diskotik Klub malam dan sejenisnya dilarang untuk beroperasional hingga hari ke-3 setelah Bulan Ramadan.
Diimbau juga kepada lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Semoga edaran tersebut dapat ikuti dan dijalani sebaik-baiknya yaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar