PAINAN (LN)-Pengadilan negeri (PN) Painan kembali melanjutkan sidang perkara penyalahgunaan narkoba, Zaidil Masril (ZM), Selasa (11/9).
Tonton video sebelumnya
Sidang kali ini, merupakan sidang yang ke-10, dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dari Penuntut Umum (PU)
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua, Syofyan Adi, didampingi hakim anggota 1, Adek Puspita dewi, dan hakim anggota 2, Bestari Elda Yusra.
Ada 2 orang saksi yang panggil, yakni Desi Darniah serta Dedi Nofriadi, yang merupakan Saksi fakta penangkapan, berasal dari anggota Polsek Pancung Soal.
Dari 2 orang saksi itu, hanya 1 orang yang hadir, yakni Dedi Nofriadi. Sedangkan Desi Darniah, tidak bisa hadir.
Meskipun saksi Desi Darniah tidak bisa hadir, namun kesaksiannya tetap dibacakan oleh JPU Arisyah Putra di persidangan.
Fadhilah Tsani, selaku PH Zaidil Masri secara tegas menolak kesaksian tersebut, serta meminta agar saksi Desi Darniah dihadirkan langsung di persidangan.
Kita minta agar saksi bisa dihadirkan langsung di persidangan. Jika perlu lakukan upaya paksa apabila saksi menolak untuk menghadiri persidangan, pinta Fadhilah.
Begitu juga dengan kesaksian yang disampaikan Dedi Nofriadi (DN) yang juga dibantah oleh terdakwa Zaidi Masri (ZM), karena terdapat beberapa perbedaan, diantara :
1. SAKSI : saat penangkapan itu ZM sedang tiduran di kamarnya, lalu dibangunkan oleh saksi.
TERDAKWA : Yang membangunkan dirinya adalah Edwin bukan saksi DN
2. SAKSI : saat penangkapan telah ditunjukan surat penangkapan dan pengeledahan
TERDAKWA : Polisi tidak ada memperlihatkan surat izin penangkapan dan penggeledahan
3. SAKSI : Disaat penangkapan tidak ada anak kecil di TKP
TERDAKWA : Saat penangkapan anak ZM ada di TKP dalam kondisi menangis dan teriak-teriak
4. SAKSI : Pintu rumah dalam kondisi terbuka
TERDAKWA : Pintu rumah dalam keadaan tertutup
5. SAKSI : disaat penggeledahan Sdr. Eka berada didalam rumah ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut
TERDAKWA : Disaat penggeledahan Sdr. Eka tidak ada di dalam rumah tetapi diluar rumah
6. SAKSI : Selain polisi, ada masyarakat lainnya yang berada di TKP yakni Desi, dan Mardiana
TERDAKWA : Disaat itu, tidak terlihat Desi dan Mardiana
7. SAKSI : Hanya tersangka ZM yang dibawa oleh mobil polisi
TERDAKWA : Selain tersangka ZM ada juga sdr. Eka yang ikut dibawa naik ke mobil polisi
8. SAKSI : Sepeda motor Scoopy yang di cari polisi berada di rumah ZM
TERDAKWA : Sepeda Motor merk Scoopy yang dicari pihak polisi tidak ada di rumah ZM (TKP), akan tetapi berada di rumah Rudi
10. SAKSI : ZM meminta tolong kepada Dedi Kudet (saksi) untuk dibantu
TERDAKWA : Pada saat itu ZM bukan minta tolong kepada Dedi kudet (Saksi) akan tetapi bertanya "Ada apa ini ?"
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari PU, lalu Hakim ketua, Syofyan Adi kembali menunda sidang hingga minggu depan.
Tunggu berita selanjutnya.
Tayangan Video dapat dilihat disini
KETERANGAN SAKSI DIBANTAH, TERDAPAT 10 PERBEDAAN
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar