PADANG (LN) --- Harta kekayaan milik pejabat negara harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat publik.
Bahkan, KPK RI secara sengaja mempublikasikan harta kekayaan milik pejabat melalui situs resminya agar bisa dipantau dan diawasi.
Dilakukannya hal itu guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
Karena, Negara telah memberikan gaji, tunjangan serta berbagai fasilitas lainnya untuk para pejabat agar bisa bekerja dengan baik.
Sepertinya halnya, para pejabat eselon II Pemko Padang yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan serta fasilitas lainnya.
Sebagaimana diungkapkan, Kasat Pol.PP kota Padang Mursalin saat ditemui media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Pendapatan pejabat eselon II (kepala) Pemko Padang berkisar antara Rp20 juta sebulan, terdiri dari gaji, tunjangan dan sebagainya.
Dan semuanya itu merupakan pendapatan kotor (bruto) karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan, ucapnya.
Seperti diketahui, sosok MURSALIN di pemko Padang sudah tidak asing lagi, karena berbagai jabatan eselon II pernah didudukinya, seperti Kabag Umum, Kadispora dan Kasatpol PP kota Padang.
Meskipun demikian, harta kekayaan miliknya masih standar. Terungkap dari LHKPN miliknya yang tercatat sebesar Rp49 juta.
Sebaliknya, TRI HADIYANTO (TH) yang baru beberapa waktu lalu (11 Mai 2020) menjabat sebagai pejabat eselon II, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang.
Namun Harta Kekayaan milik TH secara drastis bertambah. Dalam jangka waktu 2 tahun, harta kekayaan milik TH bertambah Rp500 juta.
Pada awal menjabat sebagai eselon II, Kadis PRKPP Padang tahun 2020, harta kekayaan yang dimiliki TH sebesar Rp1.021.039.728. Dan pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp1.576.956.448.
Peningkatan harta kekayaan TH secara drastis menimbulkan pertanyaan publik. Bahkan banyak yang menilai hal itu tidak wajar dan mencurigakan.
Dinas PUPR Padang termasuk salah satu "dinas basah" karena anggaran yang dikelolanya termasuk besar apabila dibandingkan dengan dinas/OPD lainnya.
Meskipun demikian, sebagai kepala dinas PUPR Padang, tentunya gaji beserta tunjangan yang didapatkan hampir sama dengan pejabat eselon II lainnya, berkisar Rp20 juta sebulan (penghasilan kotor).
Tapi kenapa harta kekayaan TH bertambah signifikan, ada apa ?
Usut punya usut, ternyata ada sumber pendapat lainnya, yakni dari gaji istrinya, berinisial EH yang juga bekerja sebagai ASN, tenaga pengajar di salah satu SMKN di kota Padang.
Berdasarkan estimasi, sebagai ASN Pemprov Sumbar EH memiliki penghasilan sekitar Rp7 juta perbulan.
Jadi, apabila dikalkulasikan penghasilan TH ditambah dengan penghasilan istrinya EH, maka jumlah totalnya mencapai Rp27 juta (Pendapatan kotor).
Dari total pendapatan itu, diperkirakan sebesar 70 persen digunakan untuk keperluan sehari hari, seperti biaya pendidikan, rumah tangga dan sebagainya.
Sedangkan sisanya, sebesar 30 persen ditabung (Rp27 juta x 30% = Rp8,1 juta), maka selama 2 tahun (24 bulan) tabungan terkumpul sebesar Rp194.400.000.
ANEHNYA, penambahan harta kekayaan TH selama 2 tahun mencapai Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumbar, Roni Bose saat diminta pendapatnya mengatakan.
Harta kekayaan milik TH Perlu diusut, guna mengetahui darimana sumber didapatkannya harta kekayaannya itu.
Karena dalam jangka waktu singkat harta kekayaannya itu melambung secara drastis, ucap Roni heran.
Terkait dengan hal itu, KPK RI seyogianya memastikan kebenaran LHKPN yang telah disampaikan, apakah telah sesuai dengan fakta sebenarnya, atau hanya hasil rekayasa, harapnya.
Adanya keraguan, bahwa harta kekayaan milik TH masih ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN (disembunyikan)
Selain itu, KPK RI diminta untuk mengusut perolehan/sumber harta kekayaan milik TH tersebut.
Terindikasi, mengalir komitmen fee dari setiap proyek yang ada kepada oknum pejabat/ASN dinas PUPR Padang, paparnya.
#tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar