TERINDIKASI KANGKANGI PP NO.16/2021, PROYEK PEMBANGUNAN MESJID DPRD SUMBAR TIDAK KANTONGI IMB HARUS DIHENTIKAN - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 24 November 2022

TERINDIKASI KANGKANGI PP NO.16/2021, PROYEK PEMBANGUNAN MESJID DPRD SUMBAR TIDAK KANTONGI IMB HARUS DIHENTIKAN


Padang (LN)--Proyek pembangunan mesjid Asyura DPRD Sumbar ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No.16 tahun 2021.

Hebatnya, meskipun bangunan tersebut tidak mengantongi PBG, namun pekerjaan tetap dilaksanakan.

Baca berita sebelumnya 

> LSM AWAK Nilai Proyek Pembangunan Mesjid DPRD Sumbar hanya Eforia, Ada Apa..?

 >. Mengungkap Tabir Proyek Wah

Diketahui, Permohonan PBG pembangunan mesjid DPRD Sumbar itu baru masuk ke Dinas PUPPR Padang, pada 21 Oktober 2022.

Akan tetapi, permohonan PBG itu ditolak dan tidak dapat proses karena Keterangan Rencana Kota (KRK) yang merupakan salah satu syarat wajib tidak dipenuhi

Hal itu disampaikan Kabid. Cipta Karya (CK) Dinas PUPR Padang, Wel Of Senora Selasa (22/11) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, "Kita masih menunggu KRK pembangunan mesjid DPRD Sumbar selesai, setelah itu baru permohonan IMB/PBG bisa dilanjutkan prosesnya kembali".

KRK merupakan dokumen rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi acuan dalam site plan guna mengetahui luas wilayah yang digunakan.

Disampaikannya juga, Untuk target restribusi PBG tahun 2022 sebesar Rp7 milyar.  Dari target yang ditetapkan, pada November ini telah tercapai sekitar 50 persen.

Terjadinya hal tersebut, Karena pelaksanaan PBG baru efektif dimulai pada Mai 2022, berdasarkan surat edaran bersama 4 menteri.

Disampaikannya, Berkas PBG/IMB yang telah diproses sebanyak 1.024 (januari-November 2022), apabila dibandingkan tahun kemarin (2021) terjadi peningkatan, karena tahun lalu hanya 696 IMB. DAn khusus untuk izin gedung pemerintah tidak dikenakan biaya (gratis).

Terkait hal itu, PPK pembangunan mesjid DPRD Sumbar, Udlil Amra saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor 0812-6633-3xx

"Kemaren diurus sama pak dayat, bisa langsung ke pak dayat pak", tulisnya.

Pada tempat terpisah, salah seorang warga kota Padang, Zul saat diminta pendapatnya, menyangkan sikap Sekwan DPRD pemerintah provinsi Sumbar yang tidak koperatif serta memberikan contoh yang tidak baik.

Semestinya, sebelum memulai pekerjaan pembangunan itu, maka PBG harus sudah diselesaikan, ucapnya.

Menurutnya, Proyek tersebut harus dihentikan hingga PBG diselesaikan. Jangan tebang pilih dalam menegakan aturan, karena beberapa waktu lalu rumah mantan bupati Padang pariaman disegel serta dihentikan pembangunannya karena tidak memiliki IMB, ungkapnya.

#tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"