BERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DKP SUMBAR BAHAS PERGUB SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA PERDA NO 4 TAHUN 2021 - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 20 Mei 2022

BERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DKP SUMBAR BAHAS PERGUB SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA PERDA NO 4 TAHUN 2021

 


Padang (LN)--Provinsi Sumatera Barat dengan garis pantai sepanjang 1.973.246 km dengan luas perairan laut seluas 186.580 km2, memiliki potensi perikanan tangkap mencapai 565.000 ton/tahun.

Sedangkan produksi perikanan tangkap Provinsi Sumatera Barat baru sebesar 216.000 ton/tahun. Kondisi ini melihatkan masih banyak potensi yang belum tergarap.

 


Potensi perikanan tangkap yang besar, tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat pesisir yang pada umumnya berusaha sebagai nelayan.

Salah satu permasalahan yang terdapat di sektor nelayan yaitu tidak mencukupinya penghasilan dari usaha perikanan yang dilakukan oleh nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Desniarti Ishak di Padang.

Lebih jauh dijelaskannya, kondisi disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana alat tangkap, minimnya teknologi sebagai dukungan usaha penangkapan serta harga jual ikan yang relatif masih rendah.

Untuk meningkatkan kualitas hidup nelayan dan mengentaskan kemiskinan di masyarakat pesisir ini, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan terhadap usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan serta memberdayakan semua potensi masyarakat nelayan termasuk keluarga nelayan.

Melalui perlindungan yang diberikan, akan menumbuhkan kepastian usaha, ketersediaan sarana dan prasarana dengan harga yang terjangkau, harga hasil tangkapan yang lebih tinggi melalui system pemasaran yang terkendali serta jaminan keselamatan terhadap usaha yang dilakukannya.

Sedangkan dari pemberdayaan yang dilakukan, akan mampu mengembangkan semua potensi yang dimiliki oleh masyarakat nelayan, sehingga mampu memberikan nilai tambah dari usaha penangkapan ikan yang dilakukannya.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat nelayan pada tahun 2021 sudah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Disebutkan Desniarti, Ada 4 poin penting yang menjadi amanat dari Perda No.4 tahun 2021 yang dituangkan dalam Pergub sebagai peraturan pelaksana yaitu tata cara pemberian asuransi bagi nelayan oleh pemerintah daerah, tata cara pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran jaminan keamanan dan keselamatan tata cara partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan tata cara pengawasan dari pelaksanaan dan perlindungan nelayan.

Saat ini masih dilaksanakan proses pembahasan draft pergub sebagai peraturan pelaksana dari Perda No 4 Tahun 2021, diharapkan nantinya setelah Pergub ini disyahkan, kegiatan pemberian asuransi nelayan/jaminan sosial bagi nelayan dapat dilaksanakan, paparnya.

#Red/fh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"