INVESTIGASI : Hasil Penambangan Emas Ilegal Solok Selatan di Duga Ditampung Toko Emas Sinar Agung Pariaman, Benarkah? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 07 November 2026

INVESTIGASI : Hasil Penambangan Emas Ilegal Solok Selatan di Duga Ditampung Toko Emas Sinar Agung Pariaman, Benarkah?



​PARIAMAN (LN)— Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kini menyingkap tabir baru yang mengarah pada jaringan penadah di luar daerah.  


​Sebagaimana dilansir dari cakragarudanews.com yang mengungkap emas tersebut ditampung oleh Toko Emas Sinar Agung yang berada di Kota Pariaman, aliran emas hasil pengerukan liar tersebut diduga kuat diserap secara masif untuk dilebur dan diperjualbelikan kembali ke pasar umum.  


Jaringan Pengepul dan Modus Peleburan


​Fokus sorotan kini tertuju pada peran Toko Emas Sinar Agung sebagai muara dari aktivitas tambang haram tersebut. 


Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa transaksi penadahan ini berlangsung secara terstruktur untuk mengaburkan asal-usul emas.  


​"Informasinya memang begitu, Pak. Emas ilegal dari Solok Selatan itu ditampung di Pariaman. Toko Sinar Agung sebagai pengepulnya. Setelah itu emasnya dilebur dan dijual lagi," ungkap salah seorang warga yang mengetahui alur aktivitas tersebut, Selasa (27/10/2026).  


​Praktik penadahan ini menjadi titik vital dari maraknya tambang liar di Solok Selatan.  Tanpa adanya penadah siap tampung seperti Toko Emas Sinar Agung, rantai pasok dan motif ekonomi penambangan ilegal yang merusak lingkungan sungai akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri tentu dapat ditekan.  


​Jerat Pidana Penadahan: Pasal 161 UU Minerba

​Penampungan hasil tambang ilegal bukan sekadar transaksi dagang biasa, melainkan kualifikasi tindak pidana serius. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), jerat hukum tidak hanya mengincar penambang di lapangan (Pasal 158), tetapi juga menyasar pihak penadah.  


​Pasal 161 UU Minerba secara tegas mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, mengolah, memurnikan, atau memperjualbelikan komoditas mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.  


​Catatan Redaksi:

​Berita ini masih bersifat informasi awal serta membutuhkan klarifikasi lanjutan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Toko Emas Sinar Agung Pariaman untuk memberikan tanggapan, hak jawab, maupun klarifikasi resmi guna berimbangnya pemberitaan ini.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media masih berupaya melakukan konfirmasi serta memberikan ruang secara proporsional kepada pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"