HGU PT. PANP MATI SEJAK 2022! Warga Kinali Gelar Aksi Penyegelan & Minta Kembalikan Lahan 1.890 Hektare ke Ulayat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 08 November 2026

HGU PT. PANP MATI SEJAK 2022! Warga Kinali Gelar Aksi Penyegelan & Minta Kembalikan Lahan 1.890 Hektare ke Ulayat



​PADANG (LN) — Aksi desakan tegas menggema dari Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Masyarakat adat menuntut agar PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) segera ditutup dan lahan seluas kurang lebih 1.890 hektare dikembalikan sepenuhnya kepada kaum ulayat Sungai Balai.


​Tuntutan harga mati ini disuarakan menyusul terbongkarnya fakta bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah mati atau habis sejak 31 Desember 2022 atau telah melampaui 3 tahun 10 bulan hingga November 2026 ini, namun aktivitas operasionalnya diduga masih terus berjalan secara ilegal.


​Poin-Poin Tuntutan Masyarakat dan Aliansi Investigasi:

  1. ​Tutup Total Operasional PT PANP: Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan yang izin HGU-nya telah lama kedaluwarsa.
  2. ​Kembalikan Kebun ke Ulayat Sungai Balai: Menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat secara penuh kepada kaum adat yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  3. ​Audit Investigatif dan Penegakan Hukum: Meminta Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), serta instansi berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas panen ilegal serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi di atas HGU yang mati.

​

Suara dari Tenda Perjuangan: "Kami Bertahan Demi Hak Ulayat Kami"

​Saat dijumpai langsung oleh tim media di lokasi, masyarakat yang tergabung dalam aksi penjagaan tampak bahu-membahu bertahan di bawah tenda-tenda darurat yang telah berdiri selama tiga bulan terakhir. Dengan penuh keteguhan, perwakilan warga menegaskan bahwa langkah ini terpaksa mereka ambil demi menghentikan penjarahan hasil bumi di atas tanah nenek moyang mereka.


​"Kami sudah tiga bulan bertahan dan tidur di tenda ini siang dan malam. Ini bukan sekadar soal kebun, tapi soal marwah dan hak ulayat kami yang dirampas bertahun-tahun. HGU perusahaan sudah mati, tapi mereka masih nekat memanen dan melarikan hasil sawit dari tanah kami. Kami tidak akan mundur sebelum PT PANP ditutup dan kebun ini dikembalikan sepenuhnya ke ulayat Sungai Balai," ungkap salah seorang warga saat ditemui di lokasi penjagaan.


​Di lapangan, aksi penyegelan ini dilakukan karena kendati HGU telah habis, pihak perusahaan diduga tetap nekat memanen dan mengeluarkan hasil sawit secara diam-diam. Warga siaga bergiliran untuk mencegat agar komoditas di atas lahan bermasalah tersebut tidak diperjualbelikan secara ilegal.

​

Bupati Pasaman Barat Bungkam di Tengah Desakan Publik

​Ironisnya, carut-marut agraria ini diiringi oleh sikap bungkam dari Bupati Pasaman Barat, selaku kepala daerah sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat. Hingga kini, belum ada langkah tegas maupun penjelasan terbuka dari pihak eksekutif kabupaten menyangkut pembiaran operasional korporasi di atas lahan eks-HGU tersebut.


​Padahal, berdasarkan regulasi pertanahan nasional serta diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, tanah yang status HGU-nya telah habis dan tidak diperpanjang wajib dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diserahkan kepada penguasa ulayat yang sah.


​Laksus News akan terus mengawal perjuangan masyarakat adat Kinali hingga keadilan agraria benar-benar ditegakkan di bumi Pasaman Barat.


​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, redaksi Media Laksus News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT PANP, Bupati Pasaman Barat, serta instansi terkait atas pemberitaan ini. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"