Klarifikasi: PT Renol Subekti Bantah Isu Suplai Material Ilegal ke JSI, Kewajiban Pajak Tetap Disetor Sesuai Prosedur - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 06 Oktober 2026

Klarifikasi: PT Renol Subekti Bantah Isu Suplai Material Ilegal ke JSI, Kewajiban Pajak Tetap Disetor Sesuai Prosedur


​PADANG (LN) – Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, akhirnya Pihak PT Renol Subekti memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai tata kelola pasokan material tambang galian C ke PT Jaya Sentrikon Indonesia (PT JSI) serta isu kelalaian kewajiban pajak daerah.


​Perwakilan PT Renol Subekti, Rio kepada media menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara taat dan transparan sesuai dengan volume material yang didistribusikan.


Baca berita sebelumnya : 


Tetap Setor Pajak Sesuai Prosedur


​Menanggapi sorotan terkait ketiadaan lampiran bukti pajak dalam transaksi penerimaan barang di pihak PT JSI, Rio menjelaskan bahwa mekanisme internal pembeli tidak memengaruhi kewajiban dasar perusahaan pemasok terhadap negara dan daerah.


​"Meskipun pihak PT JSI tidak meminta faktur pajak atau bukti bayar pajak dalam dokumen transaksi, pihak kami tetap membayarkan pajak sebagaimana mestinya ke otoritas terkait sesuai aturan yang berlaku," tegas Rio dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/10) di Padang.


​Dia menambahkan bahwa seluruh kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap disetorkan berdasarkan kubikasi pengerukan yang sah. 


Hal ini disampaikan untuk membantah tuduhan bahwa pasokan material yang dikirim ke PT JSI merupakan barang ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Komitmen Legalitas Pasokan


​Pihak PT Renol Subekti berharap penjelasan ini dapat meluruskan spekulasi yang berkembang terkait tuduhan penampungan material ilegal di tubuh PT JSI. 


Pihaknya menyatakan siap membuktikan keabsahan dokumen perizinan, izin angkut-jual, serta bukti penyetoran pajak jika diperlukan oleh pihak atau otoritas berwenang.


​Catatan Redaksi: Berita pembaruan ini diterbitkan untuk memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"