Diduga Rangkap Jabatan ASN PPPK dan TKSK di Padang, Transparansi Pelayanan Publik Dipertanyakan - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 09 Oktober 2026

Diduga Rangkap Jabatan ASN PPPK dan TKSK di Padang, Transparansi Pelayanan Publik Dipertanyakan

 


Padang (LN) — Dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pelayanan publik Kota Padang mendadak menjadi sorotan warga. 


Nama Yeni Roza, aparatur yang disebut-sebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial, kedapatan masih aktif menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Padang Selatan.


​Fenomena ini memicu gelombang pertanyaan publik terkait akuntabilitas, transparansi anggaran, hingga legalitas tata kelola aparatur negara di daerah.


​Secara regulasi, status PPPK dan TKSK berdiri di atas fondasi hukum yang amat kontras. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengikat PPPK pada aturan jam kerja, integritas, dan pengabdian penuh waktu dengan gaji yang bersumber dari kas negara (APBN/APBD). 


Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 menempatkan TKSK sebagai relawan/pendamping sosial tingkat kecamatan yang juga menerima alokasi dana honorarium atau tali asih dari uang negara.

​Tumpang tindih dua peran ini memantik isu krusial yang mengancam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance):

  • ​Potensi Benturan Jam Kerja: PPPK terikat penuh pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN. Komitmen waktu penuh sebagai ASN dinilai mustahil berjalan sejajar dengan fleksibilitas dan beban kerja TKSK di lapangan tanpa mengorbankan salah satunya.
  • ​Risiko Double Dipping (Gaji Ganda): Penerimaan hak keuangan dari dua kantong sumber dana negara (APBN/APBD) secara bersamaan untuk satu individu berpotensi melanggar azas akuntabilitas keuangan negara.

​

Masyarakat menegaskan bahwa audit transparansi dan tindakan tegas dari instansi terkait sangat mendesak demi menjaga integritas pelayanan publik.


​Dinas Sosial Kota Padang beserta pihak Kementerian Sosial diminta tidak berlindung di balik formalitas administratif. Kejelasan status penugasan Yeni Roza harus dibuka secara benderang ke publik—apakah keberadaannya di dua lini tersebut memiliki dasar penugasan legal khusus, ataukah murni bentuk pembiaran tata kelola yang menabrak aturan.


​Penegakan azas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun kompromi terhadap integritas ASN dan kepastian hukum tidak boleh ditoleransi. Publik kini menanti ketegasan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan memberikan klarifikasi resmi guna menghentikan polemik yang kian menggelinding.


​Berdasarkan asas praduga tak bersalah dan untuk memberikan ruang klarifikasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"