Sijunjung (LN) -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sijunjung tengah mendalami skandal dugaan penggunaan rekening nominee (pinjam nama) yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Rumah Dinas Bupati Sijunjung.
Penyelidikan ini berfokus pada aliran dana hasil jual-beli jilbab bermerek Elzatta berlabel Geopark Silokek yang ditujukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, transaksi pada rekening atas nama ART berinisial LGS tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp556 juta. Selain rekening LGS, tim penyidik juga menelusuri keberadaan tiga rekening lain atas nama ACB yang diduga kuat ikut terafiliasi dan digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan perputaran uang hasil penjualan produk pakaian dinas tersebut.
Pihak kepolisian dikabarkan telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari LGS pada akhir Juli lalu. Dalam rentang waktu yang berdekatan, penyidik Tipidkor juga memeriksa seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sijunjung berinisial DA.
"Sudah ada pemeriksaan kepada pejabat DA dan ia dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Polres Sijunjung," ungkap salah seorang sumber internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Tak berhenti di situ, nama NG (Nedia Fitri), yang merupakan istri dari Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, turut mencuat dalam berkas pemeriksaan. NG disinyalir memiliki keterkaitan langsung dalam mengendalikan alur masuk dan keluar uang pada rekening-rekening nominee tersebut.
Isu ini kian menjadi sorotan publik seiring munculnya keluhan mengenai dugaan tekanan terhadap ASN perempuan untuk membeli jilbab bertema Geopark Silokek. Pengadaan jilbab ini sendiri dipayungi oleh Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor 800/13/BKPSDM-2026 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Sijunjung, yang diterbitkan melalui BKPSDM setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada NG maupun LGS belum membuahkan jawaban. Redaksi terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Sijunjung terkait perkembangan status hukum perkara serta dugaan praktik tindak pidana pencucian uang melalui rekening pihak ketiga tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tunggu berita selanjutnya. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar