PADANG (LN) – Sebuah dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana yang menyeret nama seorang legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mencuat ke permukaan publik.
Oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat berinisial GI, yang saat ini bertugas di Komisi IV, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam (pub/karaoke) di kawasan pusat Kota Padang pada Minggu dini hari (8/3/2026).
Insiden ini memicu kegemparan luar biasa karena berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam di seluruh penjuru Sumatera Barat sedang menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan kesucian diri. Perilaku yang diduga dilakukan oleh pejabat publik yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini dianggap mencederai marwah lembaga legislatif serta melukai perasaan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Kronologi Investigasi Lapangan: Detik-detik di Room VIP
Temuan ini bermula dari informasi akurat yang diterima tim media mengenai adanya oknum anggota DPRD Sumbar yang tengah berada di dalam sebuah pub/karaoke ternama di Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media langsung meluncur ke lokasi guna menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tim media berhasil mengonfirmasi bahwa oknum berinisial GI memang benar berada di dalam salah satu room VIP. Di dalam ruangan tersebut, diduga kuat berlangsung aktivitas pesta minuman beralkohol. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya penggunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh oknum tersebut bersama sejumlah rekannya.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan (0812-7141-52xx) pun segera dilayangkan guna memberikan ruang bagi oknum tersebut untuk memberikan keterangan.
Aksi Penghindaran yang Terencana
Menyadari kehadiran awak media di luar lokasi, oknum GI dan rekannya tampak panik. Dalam sebuah aksi yang diduga sebagai upaya "kucing-kucingan" untuk menghilangkan jejak, oknum GI terlihat keluar dari room VIP dengan mengenakan penutup wajah (masker atau penutup kepala) guna menyamarkan identitasnya dari sorotan kamera wartawan.
Kecurigaan publik kian menguat ketika mobil pribadi yang tadinya terparkir di area umum secara tiba-tiba bermanuver masuk dan diposisikan tepat di depan pintu keluar pub.
Tindakan ini diduga kuat sebagai strategi barikade untuk menghalangi akses kamera media dan meminimalkan durasi oknum tersebut terpapar di area terbuka. Beberapa rekan GI, termasuk seorang pengusaha berinisial RD yang turut berada di lokasi, tampak proaktif berusaha menghalau awak media agar wajah GI tidak terekam.
Bantahan RD dan Tuntutan Pembuktian CCTV
Di tengah desakan publik, pengusaha berinisial RD yang berada bersama GI saat itu, mencoba melakukan pembelaan. RD membantah tegas bahwa GI tidak berada di lokasi kejadian pada waktu tersebut. Namun, bantahan itu dianggap sangat lemah dan tidak sebanding dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh tim di lapangan.
Menanggapi bantahan tersebut, berbagai elemen masyarakat menuntut langkah hukum yang lebih transparan.
"Bantahan tidak akan menghilangkan fakta. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menyita rekaman CCTV dari pihak manajemen pub sebagai bukti otentik. Jika pihak pub berani menutupi atau sengaja menghilangkan bukti digital, maka mereka dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," tegas salah satu aktivis antikorupsi di Padang.
Desakan Tes Urine dan Sanksi Berat Partai
Selain menuntut pembukaan bukti CCTV, masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan tes urine secara menyeluruh terhadap oknum GI. Prosedur medis ini dianggap sebagai standar mutlak untuk menguji kebenaran indikasi penggunaan zat narkotika dalam tubuh seorang wakil rakyat.
Ketegasan kini ditunggu dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat selaku partai pengusung. Publik menuntut partai tidak melakukan perlindungan terhadap kadernya (impunitas).
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah lembaga DPRD Sumbar.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Hingga saat ini, publik Sumatera Barat masih menanti jawaban atas perilaku yang dianggap telah meruntuhkan integritas seorang wakil rakyat di bulan penuh keberkahan ini.
Laporan ini disusun berdasarkan temuan investigasi lapangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Tunggu berita selanjutnya !
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar