PADANG (LN) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013 hingga 2020 kini menjadi sorotan tajam publik.
Di tengah narasi "kriminalisasi" dan tuduhan prosedur cacat yang digulirkan oleh Dr. Suharizal, SH, MH, selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Afdal Saputra, SH dalam surat resminya tertanggal 6 Maret 2026, memberikan bantahan tegas.
Berdasarkan data penyidikan, Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum telah dijalankan sesuai koridor hukum dan teruji validitasnya melalui mekanisme praperadilan.
Berita sebelumnya :
Bantahan Keras atas Tudingan "Berita Bohong"
Kejaksaan Negeri Padang membantah seluruh tudingan Dr. Suharizal, S.H., M.H., yang melaporkan Kajari Padang, Koswara, SH, MH, ke Komisi Kejaksaan RI dan Satgas 53 Kejaksaan Agung. Berikut adalah poin-poin bantahan resmi Kejari Padang:
Penyitaan Uang Rp17,55 Miliar: Kejari Padang membantah tuduhan "berita bohong" terkait penyitaan uang tersebut. Penyitaan sah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan pada 12 November 2025.
Langkah ini diperkuat dengan Surat Kepala Kejari Padang Nomor: B-6994/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Legalitasnya dikukuhkan izin penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 53/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tertanggal 3 Desember 2025.
Penyitaan Aset Rumah: Kejari Padang membantah adanya kesalahan prosedur penyitaan aset rumah milik BSN di Perumahan Griya Mawar Sembada. Penyitaan tersebut sah karena aset merupakan bagian dari agunan bank senilai Rp34 Miliar. Tindakan ini telah memiliki penetapan izin dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tertanggal 20 November 2025.
Prosedur Penetapan DPO: Kejari Padang membantah adanya cacat prosedural dalam penetapan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO pada 22 Januari 2026 didasarkan pada sikap tersangka yang tidak kooperatif.
Tersangka mengabaikan tujuh kali panggilan resmi: empat panggilan sebagai saksi (7, 11, 13, dan 23 Agustus 2025) serta tiga panggilan sebagai tersangka (29 Desember 2025, 5 Januari 2026, dan 9 Januari 2026). Keabsahan ini telah diperkuat putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang menolak permohonan pemohon.
Sedangkan mengenai status pelunasan kredit yang sering dijadikan tameng oleh pihak tersangka, Afdal menjelaskan berbagai berikut:
- Terdapat surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026 yang menyatakan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.
- Namun, penyelesaian kredit tersebut dilakukan setelah BSN resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan opini hukum yang berkembang terkait dampak pelunasan utang dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Padang.
Dengan bukti-bukti administratif yang kuat, Kejari Padang berkomitmen melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi negara.
#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar