INVESTIGASI KHUSUS : Membongkar "Pundi-Pundi" di Balik Kursi Panas UPTD: Menguliti Lonjakan Harta Drg. Afando Ekardo yang Fantastis - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 15 Maret 2026

INVESTIGASI KHUSUS : Membongkar "Pundi-Pundi" di Balik Kursi Panas UPTD: Menguliti Lonjakan Harta Drg. Afando Ekardo yang Fantastis



PADANG (LN)  — Transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Afando Ekardo, Kepala UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan Pelatihan Kesehatan (Pelkes) Provinsi Sumatera Barat, kini berada di titik nadir kredibilitas. 


Investigasi mendalam yang dilakukan tim terhadap data resmi LHKPN yang disampaikan kepada KPK saat disandingkan dengan pengakuan langsung sang pejabat, mengungkap adanya jurang lebar antara realitas administratif dan klaim personal.


Baca juga berita terkait lainnya:


Anomali Angka: Lonjakan Setengah Miliar Tanpa Kredit

​Berdasarkan dokumen LHKPN periode 2023-2024 yang dibedah tim investigasi, kekayaan bersih Afando tercatat melonjak sebesar Rp595.000.000 hanya dalam kurun waktu 12 bulan. Total kekayaannya kini menyentuh angka Rp3,21 Miliar.


​Temuan yang paling mencolok adalah status "Zero Debt" atau tanpa hutang. Di tengah tren pejabat publik yang memanfaatkan fasilitas kredit perbankan, Afando justru tampil dengan kekuatan likuiditas tunai yang masif. Ia tercatat melakukan "upgrade" aset properti dari tanah kosong senilai Rp1,35 Miliar menjadi rumah jadi senilai Rp2 Miliar, serta menambah investasi Surat Berharga Rp80 Juta secara tunai tanpa pinjaman bank.


Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, Afando justru memberikan pernyataan kontradiktif. Ia mengakui memiliki kewajiban hutang di Bank Nagari senilai hampir Rp400 Juta


Disampaikannya, bahwa hal tersebut mungkin disebabkan oleh "kelalaian staf atau admin kantor" dalam pengisian data sehingga hutang tersebut tidak tercantum dalam LHKPN.


Pengakuan ini tentunya menjadi titik kritis. LHKPN adalah dokumen negara yang bersifat self-assessment dan tanggung jawab penuh ada pada penyelenggara negara, bukan staf. Tidak tercatatnya hutang sebesar Rp400 juta dalam laporan resmi bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran administratif serius dalam transparansi informasi publik.


Tidak dicantumkannya hutang sebesar Rp400 juta mengindikasikan adanya penyajian data yang menyesatkan publik, yang secara hukum administratif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban transparansi pejabat publik.


Gurita Bisnis Medis: Antara Klaim "Uang Halal" dan Etika ASN

Afando Ekardo mengklaim kemapanan finansialnya—termasuk kepemilikan Toyota Fortuner 2.8 VRZ tahun 2023 dan properti senilai Rp2 Miliar—bersumber dari bisnis medis yang telah dirintis jauh sebelum dirinya menjabat. 


Bahkan, Ia mengaku pernah memiliki 5 tempat praktik/klinik dalam rentang tahun 2010-2019 dengan pendapatan bersih mencapai Rp60 Juta hingga Rp100 Juta per bulan.


Selanjutnya, Afando menegaskan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari sumber yang halal dan murni hasil praktik. Bahkan, ia memamerkan kapasitas finansialnya dengan menyebutkan biaya pesta pernikahan anaknya di Hotel Pangeran Beach yang menembus angka Rp1 Miliar.


Klaim pendapatan Rp1,2 Miliar per tahun dari praktik dokter gigi memicu pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap regulasi ASN dan profesi medis.


Izin Praktik vs Regulasi: Berdasarkan UU Kedokteran, praktisi medis dibatasi memiliki maksimal 3 Surat Izin Praktik (SIP). Jika ia mengklaim memiliki 5 tempat praktik, redaksi menuntut kejelasan status legalitasnya. Apakah ini praktik mandiri atau kepemilikan modal dalam korporasi?


Manajemen Waktu: Sebagai pejabat Eselon III yang mengelola Balai Pelatihan Kesehatan, beban kerja sebagai kepala unit adalah tanggung jawab full-time. Publik berhak mempertanyakan efektivitas kerja, jika ia harus mengelola manajemen 5 klinik medis di luar jam dinas.


Potensi Konflik Kepentingan dalam Proyek BLUD

Di tengah sorotan atas kekayaannya, Afando justru melontarkan rencana baru. Ia menyatakan bahwa instansi yang dipimpinnya kini didorong untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berencana membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk seleksi kedinasan (TNI/Polri).


Rencana ini memunculkan kekhawatiran adanya irisan kepentingan. Penggunaan fasilitas pemerintah (UPTD BKOM Pelkes) untuk kegiatan komersial (bimbel) harus dikawal ketat agar tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. 


Apakah rencana ini murni untuk pendapatan negara, atau ada keterlibatan vendor/pihak ketiga yang terafiliasi dengan jaringan bisnis pribadi sang Kepala UPTD?


Beban Pembuktian bagi Penegak Integritas

Afando Ekardo telah memberikan "tantangan terbuka" untuk melakukan audit objektif. Namun, tantangan tersebut tidak akan dijawab dengan sekadar kunjungan basa-basi, melainkan dengan menuntut keterbukaan dari otoritas yang berwenang.


Diantaranya, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat seyogyanya melakukan audit investigatif atas perbedaan data hutang antara LHKPN dan pengakuan lisan tersebut, serta memeriksa kepatuhan jam kerja ASN.


Begitu juga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sinkronisasi data SPT Tahunan dengan klaim penghasilan Rp1,2 Miliar per tahun. Pajak atas pendapatan fantastis tersebut harus dipastikan telah masuk ke kas negara.


Sedangkan, KPK RI harus melakukan verifikasi faktual atas LHKPN yang diduga mengandung informasi tidak akurat/tidak jujur (omisi hutang Rp400 juta).


"Transparansi bukan tentang seberapa vokal seseorang membela diri, melainkan tentang sejauh mana data yang disajikan kepada publik berbanding lurus dengan fakta di lapangan. 


Media ini akan terus memantau hingga kebenaran bisa terungkap secara objektif di mata hukum. Tunggu berita selanjutnya !


#Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"