Muncul Nama Misterius di Balik Pengembalian Kerugian Negara Proyek DPRD Padang, Siapakah "Annisa Dalifa" ? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 08 September 2025

Muncul Nama Misterius di Balik Pengembalian Kerugian Negara Proyek DPRD Padang, Siapakah "Annisa Dalifa" ?

 


Padang (LN) – Proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar yang dikerjakan oleh PT. Nadya Karya (NK) menyisakan catatan kelam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam pelaksanaannya.


Baca berita sebelumnya :







Berdasarkan informasi, kerugian negara tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara. Namun, pengembaliannya dilakukan secara dicicil dalam beberapa tahap, bahkan melewati tenggat waktu 60 hari yang ditentukan dalam aturan pengembalian kerugian negara.


Nama yang Mengusik Publik


Dalam cicilan terakhir, bukti setoran ke Bank BNI menunjukkan nama Annisa Dalifa dengan nomor KTP XXXX08620896000X sebagai penyetor, beralamat di Kota Pariaman, dengan jumlah setoran terakhir sebesar Rp1,159 miliar pada 25 Juli 2025.


Penelusuran redaksi menemukan, Annisa Dalifa pernah ikut seleksi CPNS di Pemko Pariaman pada tahun 2019. Fakta ini menambah kejanggalan, karena tidak ada kejelasan hubungan dirinya dengan proyek pembangunan DPRD Padang yang bernilai ratusan miliar rupiah.



Mengapa Bukan PT Nadya Karya Langsung?


Secara logis, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan langsung oleh kontraktor pelaksana, dalam hal ini PT Nadya Karya. Namun kenyataannya, nama Annisa Dalifa yang muncul sebagai penyetor.


Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Andri Rahman, menilai praktik ini perlu mendapat perhatian serius.


“Pengembalian yang melewati tenggat 60 hari dan dilakukan oleh pihak yang tidak berkaitan langsung, jelas menimbulkan indikasi adanya pihak lain yang berusaha menutupi tanggung jawab hukum,” katanya.


Misteri yang Belum Terjawab


Meski kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar sudah dikembalikan 100 persen, publik masih menaruh curiga. 


Beberapa pertanyaan mengapung ditengah publik


Pengembalian kerugian negara dilakukan dengan cara dicicil, dan telah melewati tenggat waktu 60 hari, dan hal itu bertentangan dengan UU.


Mengapa nama seorang warga Pariaman, Annisa Dalifa (KTP XXXX08620896000X), yang pernah ikut seleksi CPNS tahun 2019, justru muncul sebagai penyetor, yang diduga bukanlah karyawan PT Nadya Karya (NK).


Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab, kasus proyek Gedung DPRD Padang akan terus menjadi misteri. Dan nama Annisa Dalifa akan tetap menjadi teka-teki yang mengusik logika publik.


Tunggu berita selanjutnya!


#Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"