Masyarakat atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking, tentunya tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.
Untuk mengetahui, apakah anda terkena BLACKLIST BI CHECKING dapat mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat SLIK OJK.
Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar