PADANG (LN) — Dinamika sengketa ulayat di Kampung Sungai Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, kerap diwarnai oleh narasi sepihak dan upaya pembentukan opini (framing) yang menyesatkan publik. Di tengah simpang siur klaim yang ditebar oleh pihak-pihak tertentu, terutama kelompok yang dimotori oleh Syahril Cs, fakta hukum adat dan arsip historis justru menunjukkan sebaliknya.
Abu Bakar Mangkuto Alam, selaku Urang Tuo Adat yang berdiri kokoh di bawah payung panji kepemimpinan sah JS Dt. Majo Indo, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada kaumnya. Melalui klarifikasi tegas ini, Abu Bakar membongkar rekam jejak pelanggaran adat pihak lawan serta menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya senantiasa berlandaskan pada ketentuan lamo pusako usang yang dipimpin oleh Dt. Majo Indo yang definitif.
Meluruskan Tudingan: Siapa yang Sebenarnya Cacat Adat?
Menanggapi berbagai tudingan miring yang menyebut posisinya tidak sah dalam surat kesepakatan kompensasi lahan dengan PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) tertanggal 18 Februari 2023, pihak pemangku adat memberikan pembelaan teliti berdasarkan data autentik.
Justru sebaliknya, berdasarkan catatan arsip Ninik Mamak dan Patikan Adat Kampung Sungai Balai, pihak yang gemar melontarkan protes yakni Syahril Cs—memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin adat yang sangat berat dan terdokumentasi secara hukum:
- Pernah Disanksi Berat dan Kehilangan Hak Plasma (2004): Berdasarkan Surat Keputusan Ninik Mamak dan Patikan Adat tertanggal 24 Juli 2004 (yang telah didaftarkan di Notaris pada Mei 2009) di bawah kepemimpinan adat Joni Satria Dt. Majo Indo, Syahril bersama 36 orang pengikutnya secara resmi dijatuhi sanksi adat berupa pencabutan hak hasil plasma dari PT. AMP akibat terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan adat Payung Panji Dt. Majo Indo.
- Rekam Jejak Hukum Positif: Catatan Kepolisian (STP.LP/65/VI/2004-Dit Reskrim tertanggal 10 Juni 2004) pernah merekam laporan resmi terhadap Syahril Pgl Iyen atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan. Kendati sempat membuat surat pencabutan gugatan pada Juli 2004 di Mapolda Sumbar maupun pencabutan tanda tangan pada Oktober 2023, rekam jejak pembangkangan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi moral dan adat yang bersangkutan telah runtuh di hadapan kerapatan nagari.
Pembelaan Substansial: Menjaga Marwah Adat di Bawah Kepemimpinan JS Dt. Majo Indo
Dalam pembelaannya, Abu Bakar Mangkuto Alam menekankan bahwa keterlibatannya dalam proses penyelesaian dan fasilitasi kompensasi lahan di luar HGU bersama PT PANP yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada 18 Februari 2023 adalah semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak ulayat kaum agar tidak diserobot oleh pihak yang tidak berhak di bawah garis komando JS Dt. Majo Indo.
Dan hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan KAN Kinali tertanggal 20 Maret 2023 dan diperkuat oleh Surat Pernyataan Ninik Mamak Sungai Balai tertanggal 20 Mei 2026.
Abu Bakar menegaskan bahwa perjuangan ulayat yang dikawalnya murni berlandaskan garis keturunan, ranji waris yang sah secara adat salingka nagari, serta tunduk mutlak kepada pemegang gelar sako yang sah, JS Dt. Majo Indo.
Berdasarkan fakta penyerahan ulayat di PT. PANP diserahkan sekitar th 89/ 90 oleh Lembak Tuah Dt. Majo Indo dan Mahyuddin BA Dt majo indo, H. Mansyur Dt Itam putiah, H.Mukhtar Dt. Rangkayo Basa, jamarusdi Dt.Bando rajo ( Lembak tuah merupakan inyiak kandung dari Js. dt Majo indo) dan Mahyuddin adalah Mamak kandung dari Js.Dt Majo indo, tidak ada hubungan darah dengan Sdr Syahril cs apalagi Zul Arif yang berasal dari mandiangin.
Mendukung Penegakan Hukum yang Bersih dari Intervensi Liar
Melalui klarifikasi ini, Abu Bakar Mangkuto Alam mengajak masyarakat luas, aparat penegak hukum, serta pihak korporasi perkebunan agar tidak terkecoh oleh agitasi yang disebar oleh oknum-oknum yang telah lama dijatuhi sanksi adat oleh kerapatan adat di bawah kepemimpinan JS Dt. Majo Indo.
Laksus News menilai bahwa pelurusan fakta ini sangat krusial agar penegakan hukum agraria dan penyelesaian konflik ulayat di Pasaman Barat berjalan secara objektif, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi marwah adat istiadat yang sah—bulek air dek pembuluh, bulek kata dek mufakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, jika pihak lain yang namanya disinggung dalam pemberitaan ini hendak memberikan tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi lebih lanjut, redaksi Media Laksus News senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk memuat hak jawab tersebut. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar