PADANG PANJANG (LN) — Tabir di balik mangkraknya penanganan kasus fasilitas umum (fasum) Perumahan Siti Naiman di Polres Padang Panjang kian terang benderang. Sebagaimana dokumen surat jawaban pemohon (M. Rikzan Nuari) tertanggal 30 Juni 2025 kepada Dinas PUPR Kota Padang Panjang secara eksplisit menyeret nama Jefri Hamdani (JH) yang diketahui berprofesi sebagai Notaris/PPAT, sebagai sosok pemilik (owner) sekaligus pengembang (developer) perumahan elite di samping gedung DPRD Kota Padang Panjang tersebut.
Keterlibatan Jefri Hamdani yang diungkap portal berita goparlemen kini menjadi pusat sorotan publik dan praktisi hukum. Pasalnya, sosok yang seharusnya paham dan mengerti hukum perikatan serta pertanahan ini justru disinyalir berada di balik proyek yang menabrak aturan perizinan, mengabaikan teguran resmi pemerintah daerah, hingga membiarkan alih fungsi dan dugaan perusakan fasilitas publik.
Baca berita sebelumnya :
Berdasarkan dokumen tanggapan atas Surat Teguran Dinas PUPR Kota Padang Panjang Nomor: 600/206/DPUPR-BMPSDA/VI-2025 terungkap sejumlah fakta kunci yang melingkupi keterlibatan Jefri Hamdani:
- Pengakuannya Sebagai Owner/Developer Utama : Dalam surat jawaban tertulis yang dimuat M. Rikzan Nuari menegaskan bahwa pihak yang bertindak sebagai developer dan kontraktor Perumahan Siti Naiman sebenarnya adalah Sdr. Jefri Hamdani, selaku owner bersama Sdr. Aulia Fajri.
- Dualisme Peran dan Konflik Kepentingan Jefri Hamdani menduduki posisi krusial: ia tidak hanya disebut sebagai pemrakarsa/pemilik proyek perumahan, tetapi juga bertindak sebagai Notaris/PPAT yang menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 20 tanggal 27 April 2022. Keberadaan Notaris/PPAT yang sekaligus menjadi developer dalam objek tanah yang sama memicu dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran kode etik profesi.
- Peralihan dan Pemecahan Sertifikat Sepihak. Dokumen yang mengungkapkan bahwa PPJB tersebut tidak pernah dilanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB). Namun, secara sepihak terjadi pemecahan 2 (dua) sertifikat induk melalui Kantor PPAT Jefri Hamdani, tanpa sepengetahuan pemohon/pembeli.
Tanggung Jawab atas Pengrusakan Fasum
Dugaan keterlibatan Jefri Hamdani membuat perkara ini semakin berbobot secara hukum pidana maupun administratif:
- Tanggung Jawab Pidana Pengrusakan (Pasal 406 jo. 170 KUHP) Izin pemakaian jalan dan pembongkaran trotoar/fasum dari Dinas PUPR yang diajukan untuk mobilisasi proyek Perumahan Siti Naiman tercatat hanya berlaku 360 hari sejak 23 Mei 2023. Karena masa berlaku perizinan telah kedaluwarsa dan surat teguran Dinas PUPR diabaikan, pembiaran simpang jalan komersial tersebut di atas aset publik dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai owner proyek, Jefri Hamdani secara hukum dapat dimintai tanggung jawab pidana atas dugaan perusakan fasilitas umum.
- Bukan Delik Aduan Pengrusakan aset publik/fasum adalah delik biasa (gewone delict). Karena itu, tidak ada alasan bagi Polres Padang Panjang untuk bersikap ragu atau "masuk angin". Kepolisian berkewajiban memanggil dan memeriksa Jefri Hamdani guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Desakan Pemeriksaan Etik dan Tindakan Polisi
Kini publik menuntut ketegasan dari dua lembaga:
- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris: Mendorong MPD Notaris untuk segera memanggil dan memeriksa Jefri Hamdani, terkait dugaan pelanggaran kode etik jabatan Notaris/PPAT dalam menjalankan usaha pengembangan perumahan dan penerbitan akta/pemecahan sertifikat tanah.
- Polres Padang Panjang: Mendesak penyidik untuk segera memeriksa Jefri Hamdani selaku pemilik proyek Perumahan Siti Naiman, menaikkan status kasus perusakan fasum ke tahap penyidikan, serta mengusut tuntas siapa saja yang terlibat di balik mangkraknya izin dan perusakan trotoar jalan tersebut.
Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan pihak yang berlatar belakang profesi hukum. Integritas penegak hukum di Padang Panjang kini diuji secara terbuka.
Untuk perimbangan pemberitaan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya untuk Jefri Hamdani, Polres Padang Panjang, serta Dinas PUPR Kota Padang Panjang. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar