PASAMAN BARAT (LN) — Komitmen dan keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons laporan serta pengaduan masyarakat kembali dibuktikan oleh Polres Pasaman Barat (Pasbar). Begitu menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, seorang pria berinisial IS (32) telah berada di Markas Komando (Mako) Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang disangkakan.
Langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk menegakkan hukum, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, serta menghindari potensi aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar. Selain itu, tindakan sigap ini dilakukan guna memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap anak.
"Kami menegaskan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat berkomitmen penuh dan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama kejahatan yang meresahkan seperti pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Langkah cepat yang diambil oleh Unit PPA Satreskrim merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita serta mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujar AKBP Agung Tribawanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan kronologi penanganan kasus tersebut.
"Betul, saat ini jajaran Satreskrim Unit IV PPA Polres Pasaman Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Terduga pelaku berinisial IS (32) sudah berhasil kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh pihak keluarga bersama warga setempat setelah peristiwa tersebut diketahui.
Berkat kesadaran hukum yang baik, warga kemudian menyerahkan IS kepada pihak kepolisian pada Minggu, 1 November 2026 sekitar pukul 07.20 WIB. Saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut."
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar