​Skandal Perkebunan Sawit Tanjuang Balik: Dishut Sumbar Siap Gandeng APH Jika Terbukti Pencaplokan Hutan Lindung - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 01 Oktober 2026

​Skandal Perkebunan Sawit Tanjuang Balik: Dishut Sumbar Siap Gandeng APH Jika Terbukti Pencaplokan Hutan Lindung



​PADANG (LN)— Penyelidikan atas dugaan pencaplokan Kawasan Hutan Negara untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, memasuki babak baru. 


Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat secara tegas mengancam akan menyerahkan penanganan perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila aktivitas land clearing terbukti merambah Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP).  


​Hal tersebut disampaikan Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinan, saat menerima konfirmasi langsung wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Prov. Sumbar, Padang, Kamis (1/10/2026).  


​"Prinsipnya, kami minta data titik koordinat diserahkan secara presisi agar status kawasannya bisa divalidasi melalui sistem pemetaan kehutanan. 


Apabila dari hasil overlay terbukti lahan tersebut mencaplok kawasan hutan lindung atau hutan negara tanpa izin, selanjutnya Dinas Kehutanan akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan pidana," tegas Ferdinan.  


​Terkait sorotan publik atas rencana investasi perkebunan oleh PT Langgak (PT Langgam Inti Lestari), Ferdinan menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen klarifikasi sementara yang diterima instansinya, lokasi yang diajukan diklaim berada di luar kawasan hutan.


Namun, ia mengimbau agar titik koordinat lokasi pengerukan (steking) yang dituding merambah hutan negara segera diserahkan secara resmi untuk diuji keabsahannya. 

 

​"Menyangkut persoalan saling klaim ulayat antar-kaum di lapangan, itu sepenuhnya di luar kewenangan Dinas Kehutanan. Fokus kami murni pada perlindungan dan kepastian hukum Kawasan Hutan Negara," tambahnya.  


Baca berita sebelumnya : 


REKAPITULASI DOKUMEN & BENTURAN KLAIM ULAYAT DALAM PEMBERITAAN SEBELUMNYA


​Sebagaimana diberitakan Laksus News sebelumnya, persoalan lahan di Nagari Tanjuang Balik ini berakar dari konflik internal tata kelola ulayat adat yang kemudian berkelindan dengan masuknya korporasi perkebunan dan perambahan hutan:  


Dualisme Klaim Ulayat Suku Domo (Dt. Bosa vs Dt. Muko): Dalam Surat Pernyataan Anak Kemanakan Suku Domo, ditegaskan bahwa tanah ulayat di wilayah Gulamo dan Rimbo Nan Datar seluas ± 2.000 Ha hingga ± 14.000 Ha adalah milik Suku Domo Dt. Bosa. 


Pihak Dt. Muko dituduh telah secara sepihak dan keliru menyerahkan serta mengakui batas-batas tanah ulayat tersebut.  


Koreksi Penyerahan Lahan ke Korporasi: Dalam dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanah Ulayat tertanggal 9 Juni 2023, jajaran ninik mamak dan pemangku adat (termasuk oknum Ketua KAN berinisial PET/Petumas Dt. Mangkuto) mengakui telah keliru menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada pihak korporasi perkebunan pada awal tahun 2021 lalu, sebelum akhirnya dibatalkan dan dikembalikan kepada Dt. Bosa.  


Praktek SKGRT & Jual-Beli Tanah Ulayat: Pemberitaan sebelumnya juga menyoroti maraknya penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) oleh oknum nagari/pemangku adat kepada pihak pembeli dari luar daerah.


 Modus ini menduga adanya upaya menyamarkan Hutan Negara seolah-olah sebagai "tanah ulayat kaum" yang bisa ditransaksikan.  


KONTRAS DOKUMEN BPN DENGAN TUTUPAN HUTAN PRIMER


​Meskipun Dinas Kehutanan menyatakan rencana permohonan PT Langgak berada di luar kawasan hutan, analisis tajam berbasis data dokumen BPN justru menemukan indikasi kontradiksi administratif yang krusial:  


Dokumen Resmi BPN Buktikan Tutupan Hutan Primer & Sekunder


​Berdasarkan dokumen Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 18/PTP-03.05/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 atas nama pemohon Antony Hung / PT Langgam Inti Lestari (luas ± 250,15 Ha), BPN secara gamblang mencatat bahwa tutupan penggunaan tanah saat ini adalah HUTAN PRIMER dan HUTAN SEKUNDER.  


Berdasarkan ​dokumen BPN tersebut mencantumkan luasan yang "Sesuai" murni tata ruang sebesar 0 \text{ m}^2 (0%), namun mengeluarkan status "Sesuai Bersyarat" seluas 238,06 Hektar.


Kebijakan meloloskan izin perkebunan sawit di atas Hutan Alam Primer ini berpotensi kuat menabrak Moratorium PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) yang diterbitkan Kementerian LHK RI.  

​

Modus PTP/PKKPR Sebagai 'Pintu Masuk' Perambahan Hutan


​PTP BPN maupun PKKPR murni merupakan syarat administratif awal untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan, BUKAN Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari KLHK maupun Hak Guna Usaha (HGU).  


​Temuan di lapangan menunjukkan indikasi modus klasik, perusahan/oknum menggunakan permohonan Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai "kover formal", namun alat berat di lapangan bergerak melintasi batas (encroachment) memotong lereng-lereng bukit bervegetasi lebat yang masuk dalam status Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).  


Ancaman Terhadap Objek Vital Nasional (PLTA Koto Panjang)


​Aktivitas pengerukan lereng terjal (steking) dan penanaman sawit di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Singgam serta Batang Gulamo berada di area tangkapan air (catchment area) Waduk PLTA Koto Panjang. 


Penebangan Hutan Primer/Sekunder ini mengancam terjadinya erosi masif dan sedimentasi (siltasi) yang akan memendekkan usia operasional waduk penyedia listrik kawasan Sumbar-Riau tersebut.  


Indikasi Illegal Logging Terorganisir


​Informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat adat menyebutkan adanya pemanfaatan kayu tebangan dari kawasan HP/HL yang diangkut menggunakan 2 hingga 3 truk per hari menuju wilayah Provinsi Riau. Dugaan keterlibatan oknum aparatur tingkat nagari hingga oknum aparat dalam memuluskan transaksi semakin memperkuat dugaan adanya kejahatan kehutanan terorganisir (organized forestry crime).  


DESAKAN PENINDAKAN KEPADA GAKKUM KLHK DAN POLDA SUMBAR


​Menanggapi komitmen Pejabat Dinas Kehutanan Prov. Sumbar yang siap melimpahkan kasus ini ke APH, Redaksi Laksus News bersama perwakilan masyarakat nagari akan segera menyerahkan berkas data 17 titik koordinat spasial, fotokopi PTP BPN, serta bukti dokumentasi lapangan secara tertulis.  


​Publik kini menanti langkah konkrit Dinas Kehutanan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, serta Polda Sumbar untuk menyegel lokasi, menghentikan operasional alat berat, dan memproses hukum siapapun oknum yang terlibat dalam pengrusakan Hutan Negara di Nagari Tanjuang Balik. Tunggu berita selanjutnya (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"