PADANG PARIAMAN (LN) – Praktik tata kelola rantai pasok material di sektor industri konstruksi kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan manufaktur beton pracetak (precast) dan ready-mix, PT Jaya Sentrikon Indonesia (PT JSI), diduga kuat menampung dan memanfaatkan material tambang galian C dari sumber ilegal untuk memenuhi kebutuhan operasional dan produksinya.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim investigasi, alur pasokan material tersebut melibatkan jaringan pemasok (supplier) yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan pertambangan resmi serta menyembunyikan titik pengerukan sebenarnya dari otoritas daerah.
Pemasok Diduga Tanpa Izin dan Disparitas Dokumen
Penelusuran terhadap rantai pasok material PT JSI mengarah pada aktivitas yang dikaitkan pemasok, serta entitas PT. Renol Subekti (RS).
Dari indikasi awal di lapangan, entitas pemasok di bawah kendalinya diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pertambangan dan distribusi diantaranya :
- Tidak Memiliki IUP Legitim: Pemasok diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah di titik pengerukan material.
- Tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) ESDM: Sesuai ketentuan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 jo. PP No. 96 Tahun 2021, setiap badan usaha yang membeli, mengangkut, dan menjual komoditas minerba wajib mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) resmi yang terintegrasi melalui portal perizinan Kementerian ESDM dan OSS-RBA. Tidak tersedianya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau Izin Khusus Transportasi Tambang untuk mendistribusikan material ke pabrik PT JSI.
Celah Sistemik PT JSI: Tutup Mata atas Bukti Setor Pajak Pemasok
Kelemahan paling krusial dalam skandal ini terletak pada prosedur internal vendor due diligence di tubuh PT JSI. PT JSI diduga tidak pernah meminta atau mewajibkan bukti pelunasan pembayaran pajak (khususnya Pajak MBLB) maupun kelengkapan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) sebagai syarat penerimaan material dari pemasok.
Ketiadaan verifikasi ini memicu dua spekulasi berat:
- Pembiaran Demi Efisiensi Biaya (Cost Reduction): Mengabaikan bukti bayar pajak memungkinkan pemasok menjual material dengan harga di bawah standar pasar (under-market price), yang pada akhirnya menekan biaya produksi PT JSI.
- Risiko Jeratan Hukum Penampungan: Dengan tidak memverifikasi legalitas asal-usul barang, klaim PT JSI sebagai "pembeli beritikad baik" (good-faith buyer) gugur secara hukum. Sesuai Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah material dari sumber tidak berizin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Potensi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penggunaan material tanpa pajak ini berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap kubikasi pengerukan material wajib menyetorkan pajak MBLB kepada kas daerah.
Ketika industri skala besar seperti PT JSI menyerap ribuan meter kubik material tanpa menagih bukti setor pajak dari pemasoknya, kas daerah berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain merugikan penerimaan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat (unfair competition) bagi pengusaha tambang resmi yang taat pajak.
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Guna mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence), media ini tengah berupaya melakukan verifikasi mendalam dan mengumpulkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas izin pertambangan, kesesuaian titik pengerukan, dan bukti pelunasan pajak daerah.
Catatan Redaksi: Berita ini bersifat informatif berdasarkan fakta dan indikasi lapangan awal. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi dari PT Jaya Sentrikon Indonesia, Efri Koto, maupun PT Renol Subekti sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar