PADANG (LN) — Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur di Sumatera Barat berada dalam kondisi darurat tata kelola. Di satu sisi, pengawasan terhadap proyek bandel dinilai mandul. Di sisi lain, perusahaan yang memiliki iktikad baik dan taat hukum justru dijegal oleh birokrasi yang lambat. Kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan dinas terkait dipandang perlu dievaluasi total oleh Pemerintah Provinsi.
Kondisi kontradiktif ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pelayanan perizinan keselamatan kerja di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Sumbar beserta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I dinilai jauh dari standar pelayanan publik yang ideal.
Baca berita terkait :
Surat Kelaikan Alat Ngendap Berbulan-bulan
Sejumlah pelaku usaha dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mengeluhkan lamanya proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keterangan (Suket) Laik K3 untuk alat berat, mesin, dan instalasi teknik. Pengurusan izin kelaikan yang seharusnya menjadi sarana kepastian hukum K3 justru memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Padahal, jika dibandingkan dengan daerah lain, standar pelayanan K3 di provinsi tetangga bergerak jauh lebih cepat. Penerbitan Suket Laik atau Tidak Laik K3 di luar Sumbar umumnya selesai hanya dalam waktu satu minggu setelah laporan pengujian teknis (riksa uji) diserahkan.
"Di Sumbar sekarang pelayanan K3 tidak maksimal. Perusahaan yang mau taat aturan dan melapor justru dipersulit karena surat laik K3 lamanya bisa berbulan-bulan. Kasihan PJK3 yang terus dikejar-kejar perusahaan, padahal titik kendalanya ada di dinas," ungkap seorang narasumber yang enggan diungkapkan identitasnya demi keamanan dan keberlangsungan usahanya.
PJK3 Jadi "Kambing Hitam" Birokrasi
Lambatnya birokrasi di dinas dan UPTD membuat posisi PJK3 terdesak. Sebagai lembaga teknis independen yang melakukan pengujian alat di lapangan, PJK3 menjadi pihak yang paling sering dikejar-kejar oleh kontraktor atau pemilik perusahaan. Pihak manajemen menagih kejelasan legalitas alat agar bisa segera dioperasikan tanpa melanggar regulasi K3.
Narasumber tersebut menambahkan bahwa keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sikap lambat ini juga berbanding terbalik dengan fakta pengawasan di lapangan: ketika perusahaan yang taat aturan dibuat menggantung berbulan-bulan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan justru pasrah menghadapi kontraktor nakal yang terang-terangan mengabaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan penggunaan alat berat tanpa Suket K3.
Kinerja UPTD Harus Dievaluasi Total
Ketidakmampuan menindak pelanggar aturan dengan dalih "anggaran minim", dipadu dengan pelayanan administrasi yang serba lambat, menjadi bukti kuat rusaknya sistem kontrol ketenagakerjaan di Sumatera Barat.
Oleh karena itu, desakan agar kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan beserta jajarannya dievaluasi total kian menguat. Gubernur Sumatera Barat beserta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar didesak turun tangan memeriksa potensi penyimpangan, mal administrasi, atau ketidakmampuan manajerial yang mengendap di tubuh instansi pengawas tersebut.
Jika kinerja UPTD tidak segera dievaluasi dan dibenahi, buruknya pelayanan dan pengawasan ini tidak hanya merusak iklim investasi daerah, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan jiwa ribuan pekerja di area proyek fisik yang berisiko tinggi. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar