KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 18 Oktober 2024

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara


Kalsel (LN) -- Sebagai upaya pengoptimalan asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/10).


Kegiatan serah terima yang terselenggara di Kantor Bupati Hulu Sungai Utara, KPK menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16.257.128.000, yang terdiri dari dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan. Dan untuk selanjutnya status penggunaan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Hulu Sungai Utara.


Dalam sambutannya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan harapannya agar Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.


“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” ujar Mungki.


Lanjut Mungki, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan sebuah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Karenanya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.


Adapun aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, selaku mantan Bupati HSU. Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.


Rinciannya, aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m² dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.


Selanjutnya, berupa 3 bidang tanah seluas 862 m² dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m² dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.


Terakhir, Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 m² senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 m² dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.


Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, yang menerima langsung penyerahan aset ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK. Ia berjanji bahwa Pemkab HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.


Mungki Hadipratikto menegaskan, KPK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan aset yang dihibahkan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang diajukan. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.


Kegiatan serah terima ini turut disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"