Kadis PUPR Padang Pariaman Abdes Lecehkan Profesi Wartawan, Dikonfirmasi Malah Ucapkan Kata Kotor - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 27 Mei 2023

Kadis PUPR Padang Pariaman Abdes Lecehkan Profesi Wartawan, Dikonfirmasi Malah Ucapkan Kata Kotor




Padang Pariaman (LN)---Kepala Dinas PUPR Padang Pariaman, El Abdes Arsyam meradang bahkan sempat mengucapkan kata kata kotor yang tidak pantas saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan gratifikasi.


Sebagaimana dilansir dari media Figur news, Kepala Dinas PUPR Padang Pariaman, El Abdes Arsyam memberikan tanda mata atau hadiah berupa sebuah cincin emas seberat 2 mas kepada Anton Arifulah mantan Kejari Pariaman.


Terkait hal itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi via telpon kepada Kepala Dinas PUPR Padang Pariaman, El Abdes Arsyam.


Dari pembicaraan itu, El Abdes Arsyam memaparkan bahwa pemberian itu merupakan tradisi sebagai ucapan terimakasih kami kepada mitra yang pindah tugas.


Bahkan yang memberikan hadiah kepada Anton Arifulah mantan Kejari Pariaman tidak saja kepala Dinas PUPR Padang Pariaman, akan tetapi Bupati, wakil Bupati, sekda serta kepala dinas lainnya juga memberikannya, bebernya.


Jadi wartawan yang memberitakan itu adalah wartawan Pant**  (kata kotor), ucap Abdes kesal.


Menanggapi persoalan itu, Aktivis Hukum Sumbar, Mahdiyah Hasan saat diminta keterangannya mengatakan,  Perkataan Kadis PUPR Padang Pariaman, Abdes merupakan sebuah penghinaan terhadap profesi wartawan, bisa dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.


Selain itu, adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan kepala Dinas PUPR Padang Pariaman El Abdes Arsyam karena memberikan hadiah kepada Anton Arifulah mantan Kejari Pariaman.


Pada UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B ayat (1) berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".


Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak RP1.000.000 dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi, jelasnya.


Hingga berita ini diturunkan, media telah berupa untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas PUPR Padang Pariaman El Abdes Arsyam, baik itu lewat pesan WhatsApp ataupun menelpon ke nomor +62 823-8536-00xx namun tidak mendapatkan tanggapan.


Tunggu berita selanjutnya!


#Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"