PADANG (LN) – Kasus kerugian negara pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang akhirnya dinyatakan selesai setelah kontraktor pelaksana, PT Nadya Karya (NK), melunasi total temuan sebesar Rp2,2 miliar. Namun, fakta bahwa pelunasan baru rampung pada 25 Juli 2025, melewati batas waktu 60 hari yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memunculkan kritik keras.
Lunas, Tapi Telat
Berdasarkan informasi, pengembalian kerugian dilakukan secara diangsur. Setoran terakhir senilai Rp1,159 miliar membuat total pengembalian mencapai Rp2,2 miliar. Secara administratif, kerugian negara memang telah tertutup. Namun, persoalan hukum tidak berhenti di sana.
Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa tindak lanjut LHP BPK wajib dilakukan maksimal 60 hari sejak laporan diterima. Fakta keterlambatan ini jelas melanggar ketentuan tersebut.
Lebih jauh, Pasal 4 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menegaskan: “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.”
Efek Jera Dipertanyakan
Jika setiap kasus kerugian negara bisa diselesaikan cukup dengan mengembalikan uang, maka akan muncul preseden berbahaya. Pelaku korupsi bisa beranggapan ringan: ambil dulu uang negara, kalau ketahuan tinggal kembalikan.
“Begitu mudah, jika tindak pidana korupsi dibiarkan lepas begitu saja. Harus ada efek jera. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang,” ujar salah seorang pengamat hukum kepada redaksi.
Permintaan Tanggapan Wali Kota
Redaksi juga meminta tanggapan Wali Kota Padang, Fadly Amran, terkait keterlambatan ini. Publik mendesak pemerintah kota agar bersikap tegas dan tidak membiarkan temuan BPK selesai hanya sebatas formalitas pengembalian uang.
Pertanyaan publik sederhana
Apakah Pemkot Padang akan mendesak aparat hukum memproses dugaan tindak pidana korupsi meskipun uang negara sudah dikembalikan?
Apa jaminan agar kasus seperti ini tidak berulang di proyek-proyek strategis lain?
Transparansi Diuji
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nadya Karya maupun pejabat terkait belum memberi keterangan terbuka soal alasan keterlambatan. Sementara itu, publik menunggu keberanian Pemkot dan aparat hukum untuk memastikan penegakan aturan tidak berhenti di tengah jalan.
Tunggu berita selanjutnya !
#LN01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar